Tentang JDIH UINSSC
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
UIN Madura
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Madura merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Sistem ini dibangun sebagai wujud nyata komitmen universitas dalam menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance), transparan, dan akuntabel di era transformasi digital.
Pembentukan JDIH di lingkungan UIN Madura ini merupakan amanat dan bentuk kepatuhan institusional terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), serta regulasi turunan di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia yang mewajibkan ketersediaan pangkalan data hukum yang valid dan terintegrasi.
Landasan Hukum & Operasional
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
-
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama.
-
Statuta dan Peraturan Rektor UIN Madura sebagai pengikat internal sivitas akademika.
Tujuan dan Layanan Utama
Sebagai garda terdepan pelestarian dokumen regulasi, pusat informasi ini berfungsi untuk memberikan layanan dokumentasi hukum yang terstruktur, akurat, dan terbuka. JDIH menjembatani kebutuhan para pimpinan, pendidik, birokrat, hingga periset regulasi dengan menyajikan instrumen berupa:
Di tengah akselerasi Universitas Islam Negeri (UIN) Madura sebagai institusi pendidikan berbasis siber lintas dunia kelas wahid (World Class Cyber University), infrastruktur JDIH ini terus melangkah dengan pemanfaatan teknologi mesin pencari (search engine) agar senantiasa merangkul terciptanya tata kelola kampus yang taat asas, patuh pada hukum, serta anti plagiarisme pijakan aturan demi Indonesia yang lebih baik.